jika kau terus menunda-nunda dan
dan tak pernah nyatakan cinta
mau dibawa kemana hubungan kita
ku tak akan terus jalani
tanpa ada ikatan pasti antara kau dan aku ..."
Terdengar beberapa bait reff lagu band "armada - mau dibawa kemana" menggema ke sudut-sudut ruangan. Liriknya sederhana tetapi dibawakan oleh teman-teman armada sangat baik menjadikan lagu ini enak dinikmati. Ingat lagu ini jadi ingat kegalauan kakak tingkat yang sedang menunggu pemberkasan setelah diwisuda kemarin bulan Oktober.
Tanpa pikir panjang langsung saja muncul ide untuk menjawab kegamangan akan informasi penempatan setelah lulus nanti. Berbekal ilmu www.google.co.id penelurusan pun dimulai.
Informasi ini bisa berubah sesuai dengan kebutuhan instansi-instansi pelanggan utama lulusan STAN.
Umumnya lulusan dari mahasiswa Kebendaharaan Negara akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan beberapa instansi lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, beberapa itu adalah :
Kantor Pusat DJPb
Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Wilayah DJPb
Kanwil DJPb mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
KPPN mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar negeri secara lancar, transparan dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPN terdiri dari 3 tipe sebagai berikut :
- KPPN Tipe A
- KPPN Tipe A Khusus
- KPPN Tipe B
Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK)
Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU)
Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siaapkah Anda? Menjadi pengawal keuangan negara yang profesional? Walaupun sampai harus melewati gunung, hutan, laut? Janji anda akan ditagih oleh negara kelak kawan!!
Dikutip dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Share your Opinion here...