Sabtu, 12 Juli 2008

Gerakan Hemat Listrik Nasional



Oleh :
Sri Nugroho Adywibowo
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan
PT PLN (Persero) Distribusi Jateng dan DIY

Tanggal 27 April 2008, pemerintah mencanangkan gerakan penyelamatan kelangsungan ketersediaan listrik untuk masyarakat Indonesia. Gerakan ini dinamakan Gerakan Hemat Listrik Nasional (GHLN). Dalam gerakan ini, setiap pelanggan PLN dihimbau untuk mengurangi konsumsi listrik sebesar 20%.

Untuk bisa lebih efektif dipraktekan masyarakat, pemerintah mengenakan batas konsumsi hemat yang harus ditaati oleh pelanggan R3 6.600 VA. Artinya bila konsumsi pelanggan di golongan tersebut melebih batas konsumsi hemat, tarif yang dikenakan pada setiap kWh kelebihannya adalah tarif listrik non-subsidi. Batas konsumsi hemat yang digunakan merupakan 20% dari konsumsi rata-rata nasional tahun 2007.